Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, kebaikan dan untuk kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Peraturan mengenai wakaf juga sudah diatur dalam perundang-undangan wakaf, yaitu sebagai berikut.

Di Indonesia, perihal perwakafan ini telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Tentu dengan tujuan agar pengelolaan wakaf ini dapat berjalan efektif dan berguna. Peraturan perundang-undangan yang selama ini belum dalam bentuk undang-undang, melainkan sebatas peraturan pemerintah dan keputusan menteri yaitu sebagai berikut.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
  2. Pertauran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 1997 tentang Tata Pendaftaran Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
  3. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25/1997 tentang Perwakafan Tanah Milik.
  4. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1987 tentang Bimbingan dan Pembinaan kepala Badan Hukum Keagamaan sebagai Nazir dan Badan Hukum Keagamaan yang Memiliki Tanah.
  5. Surat Edaran Dirjen Bimbaga Islam dan Urusan Haji Nomor DII/5/Ed./07/1981 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik.

Dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik, bab I pasal I dinyatakan bahwa:
  1. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
  2. Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya.
  3. Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya.
  4. Nazir adalah kelompok atau orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan atau pengurusan benda wakaf.

Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan tentang Wakaf

Setiap muslimin yang hendak mewakafkan sebagian hartanya atau hendak menerima wakaf dari pihak lain, hendaknya menggunakan peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang telah disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, ia telah mampu menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut.

Untuk dapat menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang wakaf, diperlukan adanya kesadaran diri dari semua pihak, baik orang yang akan mewakafkan (wakif) maupun orang yang menerima wakaf (nazir).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kedua belah pihak itu mempunyai prasyarat tertentu yang semuanya terikat dalam undang-undang. Misalnya wakif harus mengikrarkan niat wakafnya, baik secara lisan maupun tertulis di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf dan beberapa penerima benda wakaf berkewajiban mengurus, mengawasi, dan mengelola benda wakaf, serta melaporkannya secara berkala kepada pejabat pemerintah yang menangani hal itu (lihat pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1998).

Kesalahan untuk menerapkan ketentuan perundang-undangan wakaf hendaknya dimiliki oleh setiap muslim di negeri ini, sehingga perundang-undangan tersebut dapat berjalan secara efektif sesuai dengan maksud dan tujuannya, yaitu memberdayakan potensi umat Islam Indonesia untuk kemajuan dan kesejahteraan kaum muslimin.

Share To:

Unknown

Post A Comment: