Perjanjian Hudaibiyah - Nabi Muhammad saw. beserta 1.000 umat muslim pada tahun 6 Hijriah (628 M) pergi ke Mekkah untuk mengerjakan umrah dan berziarah ke Baitulharam, karena sejak umat Islam meninggalkan Mekkah tahun 622 M (selama enam tahun) tidak mempunyai kesempatan menunaikan ibadah haji. Akan tetapi, di tengah perjalanan mereka dihalangi oleh kaum Quraisy karena diduga akan melakukan peperangan. Yang menghalangi mereka saat itu adalah pasukan berkuda yang dipimpin oleh Khalid bin Walid.

Namun, dalam hal ini tidak terjadi peperangan karena kaum muslim datang bukan untuk berperang, melainkan untuk berziarah. Akhirnya setelah diberi penjelasan oleh Usman bin Affan, lunaklah hati mereka terhadap kaum muslim. Pada saat itu umat Islam sampai di sebuah tempat bernama Hudaibiyah yang berjarak sekitar enam mil dari kota Mekkah. Di sana mereka mengadakan perundingan yang disebut Perjanjian Hudaibiyah.


Isi Perjanjian Hudaibiyah

Berikut adalah isi Perjanjian Hudaibiyah.
  1. Tahun ini kaum muslim harus kembali ke Madinah dan tidak boleh meneruskan maksudnya ke kota Mekkah.
  2. Tidak boleh melakukan peperangan antarkedua belah pihak selama sepuluh tahun.
  3. Kaum Quraisy yang datang kepada Nabi Muhammad saw. dan tidak seizin walinya harus dikembalikan dan pengikut Nabi Muhammad saw. yang datang kepada kaum Quraisy tidak dikembalikan.
  4. Kaum Quraisy di Mekkah harus menjauhkan diri dari Mekkah selama kaum muslim berada di kota Mekkah untuk melakukan ibadah haji.
  5. Pada tahun depan, baru diperbolehkan bagi kaum muslim melakukan ibadah haji dan umrah selama tiga hari serta tidak diperbolehkan membawa senjata perang selain pedang di dalam sarungnya.
  6. Barang siapa yang hendak membuat perjanjian dengan Nabi Muhammad saw. diperbolehkan, begitu pula kepada kaum Quraisy.
Perjanjian ini dilakukan antara Nabi Muhammad saw. sebagai wakil dari kaum muslim dan Suhail bin Amir sebagai utusan dari kaum Quraisy. Orang yang menulis perjanjian adalah Ali bin Abi Talib dan bertempat di Hudaibiyah, yaitu antara Mekkah dan Madinah sehingga disebut Perjanjian Hudaibiyah.

Share To:

Unknown

Post A Comment: