Contoh Pengelolaan Wakaf - Wakaf menurut bahasa berarti menahan, sedangkan menurut istilah wakaf adalah menahan sesuatu benda yang memiliki kekal zatnya untuk diambil manfaat dan kebaikannya. Menahan suatu benda yang kekal zatnya berarti benda tersebut tidak untuk dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja

Seorang yang hendak mewakafkan sebagian hartanya, hendaknya dapat mendaftarkan diri ke pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) sambil membawa sertifikat tanah yang hendak diwakafkan. Pejabat yang dimaksud yang paling rendah adalah kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan. Benda yang diwakafkan harus yang kekal sifat dan zatnya, serta memberi manfaat dalam kurun waktu yang lama.

Baca: Wakaf (Pengertian, Hukum, Syarat, dan Rukun)

Jika benda tersebut telah diwakafkan, maka hendaknya pihak nazir (yang menerima benda wakaf) dapat mengelolanya dengan baik agar benda wakaf tersebut selamanya bermanfaat untuk kepentingan umum. Misalnya jika benda wakaf berupa sawah, meka hendaknya ditanami padi dengan baik, jika berupa tanah dan bangunan juga hendaknya difungsikan sesuai dengan tujuan wakaf, sehingga tidak ada benda wakaf yang tidak mendatangkan manfaat.


Kita juga boleh mewakafkan bagunan masjid, asrama panti anak yaitim piatu, madrasah, pesantren, dan sebagainya. Bahkan untuk saat ini, para ulama membolehkan wakaf tunai. Artinya, benda yang diwakafkan tidak harus tanah atau berupa benda kekal lainnya, melainkan berupa uang tunai atau jasa, yang penting sesuatu yang diwakafkan itu mendatangkan manfaat yang lama bagi kepentingan masyarakat luas.

Hak dan Kewajiban Bagi Penerima Wakaf

Orang yang menerima benda wakaf harus mampu mengelola wakaf dengan baik. Mereka itu disebut para nadzir. Mereka mempunyai hak dan kewajiban, yaitu sebagai berikut.
  1. Mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf serta hasilnya.
  2. Membuka laporan secara berkala terhadap semua hal yang menyangkut kekayaan wakaf.
  3. Berhak mendapatkan penghasilan atau fasilitas dari kekayaan wakaf tersebut.
Nah, itulah sedikit informasi mengenai contoh pengelolaan wakaf yang benar menurut agama Islam, beserta hak dan kewajiban bagi nadzir atau penerima wakaf. Demikian artikel informasi yang daat saya bagikan dan semoga bermanfaat. Baca: Perundang-Undangan Mengenai Wakaf di Indonesia

Share To:

Unknown

Post A Comment: